Sedang memuat ...
Tujuan dan sasaran UPT Puskesmas Cibatu mengikuti tujuan dan sasaran dinas kesehatan. Hal ini ditujukan agar terdapat kesinambungan perencanaan UPT Puskesmas Cibatu dan dinas kesehatan sesuai dengan amanat permendagri no 79 tahun 2019. Berikut penjelasan tujuan dan UPT Puskesmas Cibatu Mengacu pada rencana strategis dinas kesehatan, maka tujuan yang ditetapkan UPT Puskesmas Cibatu adalah :
Tujuan :
Atas tujuan tersebut, maka sasaran yang ditetapkan UPT Puskesmas Cibatu adalah :
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal – hal yang ingin dicapai melalui tindakan - tindakan yang akan dilakukan secara operasional.
Sasaran dan indikator sasaran UPT Puskesmas Cibatu berdasarkan tujuan sebagai berikut:
|
NO |
TUJUAN |
SASARAN BLUD PUSKESMAS |
INDIKATOR SASARAN |
|
1. |
Meningkatnya aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu |
Meningktakan Pelaksanaan Kesehatan yang bermutu |
|
|
|
|
Meningkatkan Transformasi Teknologi Kesehatan |
Meningkatnya Nilai Kinerja Puskesmas |
|
2 |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik |
Meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Puskesmas |
Ketatausahaan, perencanaan dan kepegawaian |
Strategi dan kebijakan dibentuk untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi dirumuskan dengan menentukan langkah pilihan yang tepat melalui analisis metode SWOT.
Adapun interaksi dan hasil interaksi dapat diikuti pada tabel berikut: Analisis SWOT untuk meningkatnya kesehatan keluarga, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kualitas pelayanan kesehatan
|
Faktor Internal |
Kekuatan (S) |
Kelemahan (W) |
|
|
1. Adanya Sistem manajemen yang berlaku (akreditasi FKTP) |
1. Keterbatasan jumlah tenaga dokter, tenaga perawat, bidan, tenaga administrasi umum dan pelaksana program dibidang beban kerja pelayanan UKP dan program UKM |
|
2. Adanya Komitmen pimpinan |
2. Kurangnya jenis peningkatan kapasitas (pelatihan) petugas yang sudah terpenuhi |
|
|
3. Adanya Alat Kesehatan yang mencukupi untuk beragam jenis layanan (alat pemeriksaan umum, pemeriksaan penunjang EKG, pemeriksaan penunjang USG, pemeriksaan laboratorium canggih) |
3. Keterbatasan anggaran operasional (listrik, air, internet, kebersihan, dll) |
|
|
4. Adanya sarana yang memadai (gedung, kendaraan pusling, sarana IPAL) |
4. Keterbatasan anggaran pemeliharaan sarana (gedung, alat kesehatan , kendaraan, IPAL, dll) |
|
|
5. Adanya jenis ketenagaan yang mencukupi (dokter, apoteker, dokter gigi, perekam medis, perawat, bidan, ahli gizi, perawat gigi, sanitarian, analis medis, kesehatan masyarakat dan administrasi) |
5. Rendahnya gaji/jasa pelayanan pegawai non PNS |
|
|
6. Adanya akses yang mudah terjangkau masyarakat |
6. Rendahnya kemampuan Puskesmas menjangkau peserta JKN di luar wilayah Puskesmas |
|
|
7. Adanya tarif pelayanan yang terjangkau dengan subsidi dan non subsidi |
|
|
|
8. Adanya layanan program yang mendukung promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif (pencegahan HIV, kanker leher rahim, hepatitis, tuberkulosis, dll |
|